Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
adalah
prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam
menyusun dan menyajikan
laporan
keuangan pemerintah.
SAP disusun oleh komite standar yang independen
ditetapkan
dengan peraturan pemerintah setelah mendapatkan persetujuan
dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pembentukan, susunan, kedudukan
keanggotaan dan
masa kerja
Komite Standar
Akuntansi Pemerintah (KSAP)
ditetapkan dengan
keputusan
presiden (UU
No.1
tahun 2004 pasal 57). KSAP bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan keandalan pengelolaan keuangan pemerintah melalui
penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintahan,
termasuk
mendukung
pelaksanaan
penerapan standar tersebut (pengantar
SAP). Unsur yang membentuk
KSAP adalah unsur Departemen
Keuangan, unsur
Departemen Dalam
Negeri
dan unsur
dari Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI).
KSAP
terdiri dari
Komite
Konsultatif
Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite
Konsultatif) dan Komite Kerja Standar
Akuntansi Pemerintahan (Komite Kerja). Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi
dan/atau pendapat dalam
rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan. Sesuai Keppres
No. 2 Tahun 2005 anggota dari komite
konsultatif adalah:
1.
Direktur Jenderal Perbendaharaan,
Departemen Keuangan sebagai
Ketua merangkap Anggota
2.
Direktur Jenderal Bina
Administrasi
Keuangan
Daerah, Departemen Dalam
Negeri sebagai
Wakil Ketua merangkap Anggota
3.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen
Dalam
Negeri
sebagai Wakil Ketua
merangkap Anggota
4.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara sebagai Anggota
5.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Akuntan Indonesia sebagai Anggota
6.
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia sebagai Anggota
7.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia sebagai Anggota
8.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia sebagai Anggota
9. Ketua Dewan Penasihat Magister Akuntansi Universitas Indonesia.
Tujuan Laporan Keuangan Pemerintah
Tujuan umum laporan keuangan Pemerintah adalah menyajikan informasi mengenai posisi
keuangan, realisasi
anggaran,
arus kas,
dan kinerja keuangan
suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para
pengguna dalam membuat dan mengevaluasi
keputusan mengenai alokasi sumber
daya. Secara spesifik, tujuan
pelaporan
keuangan pemerintah adalah
untuk menyajikan
informasi yang berguna
untuk
pengambilan
keputusan
dan untuk
menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber
daya
yang dipercayakan kepadanya, dengan
(SAP No. 1 Par: 9):
a) Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah.
b) Menyediakan informasi mengenai
perubahan
posisi sumber daya
ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah.
c) Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi.
d)
Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya.
e) Menyediakan informasi mengenai
cara
entitas pelaporan mendanai aktivitasnya
dan memenuhi kebutuhan kasnya.
f)
Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah
untuk
membiayai penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan.
g) Menyediakan informasi yang berguna
untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Laporan keuangan Pemerintah untuk tujuan umum juga mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif dalam
hal memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya
yang dihasilkan
dari operasi yang
berkelanjutan serta
resiko dan ketidakpastian yang terkait.
Pengguna laporan keuangan pemerintah adalah:
1. Masyarakat;
2. Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa
dan lembaga
pengawas
3. Pihak
yang memberi atau berperan dalam
proses donasi, investasi, dan pinjaman;
4. Pemerintah.
Lain halnya dengan organisasi bisnis tujuan umum laporan
keuangan adalah memberikan informasi
tetang
posisi keuangan, kinerja dan
arus
kas perusahaan
yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan
pengguna laporan dalam
rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan
pertanggungjawaban
(Stewardship)
manajemen atas
penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka
(PSAK No. 1 Par 5). Laporan keuangan
menyajikan informasi
yang meliputi:
aktiva, kewajiban, Ekuitas, dan pendapatan
dan beban termasuk
keuntungan
dan kerugian,dan
arus
kas. Dari informasi diatas beserta informasi
lain dalam catatan laporan keuangan membantu pengguna laporan
keuangan
untuk memprediksi
arus kas pada masa depan
khususnya
dalam
hal waktu dan
kepastian
diperolehya kas
dan setara kas.
Laporan keuangan
yang lengkap
terdiri dari
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PASK) No. 1 paragraf
7 adalah:
Neraca
Laporan laba-rugi
Laporan perubahan
ekuitas
Laporan Arus
Kas
Catatan
atas laporan
keuangan
Perbandingan Komponen laporan keuangan antara IPSAS, PSAK, dan SAP dapat dilihat dalam tabel berikut:
Perbandingan Komponen
laporan keuangan antara PSAK, dan SAP
PSAK
|
SAP
|
Neraca
|
Neraca
|
Laporan
arus Kas
|
Laporan
Arus kas
|
Laporan
Laba Rugi
|
Laporan
Realisasi Anggaran
|
Laporan
Perubahan Ekuitas
|
Catatan
Atas laporan Keuangan
|
Catatan
Atas laporan Keuangan
|
Yang berbeda
dari SAP
adalah
tidak adanya laporan
rugi/laba dalam Pemerintahan
dikenal dengan laporan kinerja keuangan
(surplus/defisit).
Laporan
ini mengukur keberhasilan
operasi entitas selama
periode tertentu.
Keberhasilan digambarkan dari kemampuan entitas dalam menciptakanan
surplus. Surplus terjadi bila total pendapatan
lebih besar dari
biaya
yang dikeluarkan dan defisit bila total pendapatan
lebih
kecil dari biaya yang dikeluarkan. Informasi
dari laporan surplus/defisit sangat
penting
bagi pengguna
laporan
keuangan
untuk mengambil keputusan mengenai profitabilitas, nilai investasi dan kelayakan kredit.
Definisi komponen laporan
keuangan yang kami ambil dari Intermediate Accounting
(Kieso, 2004) dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP):
Definisi Komponen Laporan Keuangan
Komponen
Informasi yang disediakan
1.
Neraca merupakan
posisi keuangan
entitas pada
waktu tertentu menberi informasi tentang aktiva, utang dan modal/ekuitas Neraca membantu
meramalkan jumlah,
waktu, dan ketidakpastian
arus
kas masa yang akan datang (Kieso,2004:170) Posisi keuangan suatu entitas pelaporan
mengenai
aset, kewajiban, dan
ekuitas dana pada tanggal tertentu
(KK par 59 SAP)
2.
Laporan Arus Kas Menyajikan informasi yang
relevan mengena penerimaan dan pembayaran kas sebuah perusahaan. Informasi
yang disajikan:
Kas yang mempengaruhi operasi,transaksi investasi, transaksi
pembiayaan dan kenaikan
atau penurunan
kas selama satu periode
(Kieso, 2004:190).Menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional,
investasi
aset
non keuangan,
pembiayaan, dan transaksi
non- anggaran
yang menggambarkan
saldo awal, penerimaan, pengeluaran,
dan saldo
akhir
kas pemerintah pusat/daerah selama periode
tertentu (KK par 73 SAP).
3.
Laporan
Kinerja Keuangan Dikenal dengan laporan laba rugi
Mengukur kesuksesan operasi entitas
dalam satu
periode. Komunitas bisnis dan investasi menggunakan
informasi ini untuk menentukan
profitabilitas, nilai investasi dan kelayakan kredit serta membantu dalam memprediksi jumlah, waktu dan ketidakpastian
dari arus kas yang akan
dating (Kieso,
2004:190) Informasi
yang disajikan : pendapatan,
belanja, keuntungan,
kerugian.Dikenal
dengan
laporan surplus defisit adalah
laporan
realisasi pendapatan dan belanja yang disusun berdasarkan basis
akrual.
Dalam laporan dimaksud, perlu
disajikan informasi
mengenai
pendapatan operasional, belanja berdasarkan klasifikasi
fungsional
dan ekonomi,
dan surplus
atau defisit (SAP KK par 73 ). Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. (SAP No.1).
4.
Laporan
Perubahan Ekuitas Menunjukkan
perubahan
modal
pemilik
selama periode
akuntansi sebagai akibat dari aktivias operasi entitas
.Laporan perubahan ekuitas, yakni
laporan yang penunjukkan
kenaikan atau
penurunan
ekuitas
tahun pelaporan dibandingkan dengan
tahun sebelumnya (SAP
KK par 73 ).
5.
Laporan Realisasi Anggaran merupakan Laporan
yang
menyajikan ikhtisar sumber,
alokasi,
dan pemakaian sumber
daya
ekonomi yang
dikelola
oleh pemerintah
pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu
periode pelaporan. Memberi informasi
mengenai pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan.
Fungsi dari
laporan surplus/defisit adalah memprediksi arus kas
yang akan
datang. Informasi dari laporan surplus dan defisit digunakan untuk:
1. Mengevaluasi kinerja masa lalu;
2. Dasar prediksi kinerja
yang akan datang;
3. Membantu menilai resiko dan ketidakpastian
pencapaian kas
yang akan datang.
Tanpa laporan kinerja laporan keuangan yang disajikan pemerintah akan memberikan
informasi yang
kurang lengkap kepada penggunanya.
Pentingnya
informasi surplus dan defisit dalam laporan
keuangan
pemerintah
karena
pembiayaan
penerimaan
mencantumkan adanya
penerimaan pinjaman. Ancaman serius
apabila
informasi dari laporan
kinerja tidak
dapat disajikan oleh entitas akan menjadikan kebijakan pemerintah menjadi tidak tepat.
Contoh utang luar negeri
kita yang amat besar
merupakan salah
satu hasil
kebijakan masa lalu yang harus
ditanggung
oleh generasi sekarang
akibat dari pembuat kebijakan
keuangan
tidak mempertimbangkan
informasi dari surplus/ defisit. Informasi surplus/defisit menjadi
amat penting dalam upaya mengentaskan bangsa dari jeratan
hutang dan menumbuhkan kemandirian.
.Operasional pencatatan dan pelaporan
Komponen laporan keuangan yang diharuskan oleh SAP adalah Neraca, Laporan Arus kas, Realisasi Anggaran dan catatan atas laporan keuangan.
Dari komponen laporan keuangan yang bisa ditarik benang merahnya hanya laporan
arus kas dengan neraca.
Jumlah
kas
bersih yang ada diarus
kas mengisi
kas pada
neraca. Sedangkan
untuk realisasi anggaran dapat diketahui
sisa lebih/kurang
perhitungan
anggaran
jika
dihubungkan dengan neraca
tidak diketahui.
Penghitungan
ekuitas pada neraca menggunakan
rumus
yang telah diatur pada SAP par
72. Jadi sinergi
dari
ketiga
laporan keuangan tidak
didapatkan. Laporan
keuangan
yang tidak
menampilkan
laporan surplus defisit
bukan laporan keuangan seperti yang diterangkan dalam teori akuntansi, karena inti
dari laporan keuangan
adalah
surplus dan
defisit yang merupakan
laporan kinerja
dari entitas. Neraca merupakan
potret posisi keuangan
entitas pada
saat tertentu, Laporan arus
kas memberikan informasi tentang penerimaan dan pengeluaran kas dari kegiatan operasi, investasi dan pembiayaan. tanpa
adanya
laporan
surplus dan defisit
informasi mengenai kemampuan melaba (earning power) dari
suatu
entitas tidak
dapat ditangkap dan dicermati dengan
baik. Walaupun kelemahan informasi surplus
dan defisit karena prinsip periode menjadikan surplus
dan defisit pada satu periode merupakan kriteria sukses dari manajemen.
Laporan keuangan tanpa laporan
surplus dan
defisit operasional
pencatatan transaksi mengikuti siklus akuntansi diatas tetapi saat pembuatan
laporan
keuangan akan
mengalami kesulitan
pada saat
pelaporan ekuitas.
Penyajian
ekuitas menjadi
pekerjaan tersendiri. Tidak
seperti akuntansi
pada umumnya
dengan adanya laporan laba/rugi
(surplus
defisit) maka ekuitas disajikan dengan rumus:
E akhir = E awal +
laba/rugi + transaksi modal bersih
Tanpa laporan surplus/defisit laporan keuangan pada pemerintahan penghitungan ekuitas dana menggunakan rumus pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Ekuitas dana
dikelompokkan dalam tiga
kelompok dan
cara penghitungannya
sebagai berikut (Kerangka
Konseptual SAP par
72):
1. Ekuitas Dana Lancar adalah selisih antara
aset lancar dengan kewajiban jangka pendek.
2. Ekuitas
Dana
Investasi
mencerminkan
kekayaan pemerintah yang tertanam dalam aset nonlancar selain dana cadangan, dikurangi
dengan kewajiban jangka panjang.
3. Ekuitas
Dana Cadangan
mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan
untuk
tujuan yang
telah
ditentukan sebelumnya
sesuai peraturan perundang-undangan.
Standar Akuntansi Pemerintahan memunculkan laporan keuangan baru yaitu realisasi anggaran yang
apabila
dicermati ada komponen
surplus
dan
defisit yaitu selisih
antara pendapatan dan belanja. Laporan
realisasi anggaran
juga memuat tranfer
dan pembiayaan. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu
entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain,
termasuk dana
perimbangan dan dana bagi
hasil. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada
tahun
anggaran
bersangkutan maupun tahun-tahun
anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk
menutup
defisit atau
memanfaatkan surplus
anggaran. Sehingga
surplus defisit dari laporan keuangan tidak ditonjolkan
Laporan
Surplus Defisit yang dimaksud
pada tulisan ini bukanlah Surplus
dan Defisit
yang dihasilkan dari selisih antara anggaran dengan
realisasinya, seperti halnya anggaran pendapatan dengan
realisasi pendapatan, atau anggaran biaya dengan realisasi biaya.
Mardiasmo
(2002) mengungkapkan bahwa sifat penganggaran berbeda dengan akuntansi. Aspek
penganggaran lebih bersifat “prospective”
atau
“anticipatory” (perencanaan masa yang
akan datang), sementara aspek akuntansi lebih
bersifat “retrospective” (pencatatan
masa lalu).
Oleh karena
itu laporan realisasi anggaran bukanlah laporan kinerja keuangan yang merupakan hasil dari proses akuntansi, sehingga mampu menunjukkan apa
saja yang
telah dikerjakan pemerintah dalam pengelolaan dana
masyarakat.
Akibat
laporan keuangan yang
tidak menampilkan laporan surplus defisit
adalah:
1. Menjadikan laporan keuangan kehilangan inti pelaporannya
sehingga adanya kecenderungan manajemen untuk mengabaikan kinerja.
2. Pengguna
laporan keuangan tidak
dapat mengevaluasi kinerja masa lalu, tidak mempunyai
dasar prediksi kinerja yang akan datang;
dan tidak dapat
menilai
resiko dan ketidakpastian pencapaian kas yang akan datang
3. Kerugian Stakeholders Pemerintah
dengan
Tiadanya Laporan Surplus
Defisit.
Tanpa
adanya laporan
surplus
defisit yang dirugikan
adalah pengguna laporan keuangan.
Diurut dari yang paling dirugikan yaitu :
a. Masyarakat: selaku pemilik tidak mendapatkan informasi mengenai kinerja pemerintah yang telah diberi
kepercayaan mengelola sumber daya dapat
bekerja dengan
efisien,
efektif
dan ekonomis
untuk dapat menjamin
kesejahteraanya.
b.
Para wakil
rakyat, lembaga
pemeriksa
dan lembaga
pengawas: tidak
bisa mengevaluasi kinerja dari
pemerintah serta
memprediksi
kinerja yang akan datang apakah patut dilanjutkan atau diganti pejabatnya.
c.
Pihak yang memberi
atau berperan
dalam
proses donasi, investasi, dan pinjaman:
tidak
bisa menilai profitabilitas, investasi
dan kelayakan kredit sehingga tidak ada informasi
yang
bisa mendukung
mengenai keputusan pemberian pinjaman.
d.
penanaman investasi.Pemerintah: diuntungkan karena tidak diketahui kenerjanya akan tetapi dia juga tidak mempunyai informasi untuk dasar penentuan
kebijakan dalam rangka
pembiayaan
selanjutnya. Ini sangat berbahaya keputusan untuk
meminjam tanpa
tahu kekuatan untuk mengembalikan akan berakibat menumpuknya
hutang dan negara donor akan semaunya
mendikte kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar